JAKARTA, iNewsTangsel.id - PT Dinamis Anugrah Nusantara (DAN) melaporkan Direksi PT PKM ke Polres Jakarta Selatan, Sabtu (13/7/2024), karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus operandi pembayaran dengan cek bodong alias kosong senilai Rp14,925 miliar terkait proyek pembangunan Kostel Residence Cendekia Bandung, Jawa Barat.
Dalam keterangan tertulisnya, Kuasa hukum PT DAN Petrus Selestinus SH mendesak polisi untuk segera memproses hukum pihak Direksi PT PKM yang terdiri atas MS (Direktur Utama), Rkm (Direktur Marketing), HA (Direktur Keuangan), Ir Ns MT dan juga PT PKM selaku korporasi.
"Kami mendesak Polres Jakarta Selatan menegakkan hukum dengan segera melakukan pemeriksaan terhadap mereka dan PT PKM," kata Petrus Selestinus di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu kemudian menjelaskan kronologi sengketa antara PT DAN dan PT PKM yang berlanjut ke ranah hukum.
Menurut Petrus, pada 1 Maret 2024 terjadi pertemuan informal antara Noldy Simon selaku Direktur PT DAN dengan Ir Ns MT dari PT PKM yang menawarkan pekerjaan proyek pembangunan Kostel Residence Cendekia Bandung, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lokasi dan survei terhadap hal-hal teknis terkait data yuridis dan data fisik pertanahan yang menjadi obyek pekerjaan proyek, dan hasilnya ternyata "clear and clean".
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait