Diduga Dibayar Dengan Cek Bodong, Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi

Don Peter Rohi
Proses pembangunan Kostel Residence Cendekia Bandung saat ini berjalan terus dan telah mencapai lantai 3

Sebagai tindak lanjut, kata Petrus, pada 3-10 Maret 2024 dilakukan beberapa kali pertemuan membahas hal-hal teknis menuju pejanjian kerja sama, seperti skema pekerjaan, serta skema dan cara pembayaran yang kemudian disepakati memakai cek tunai Bank Mandiri yang dikeluarkan PT PKM.

"Pada 23 Maret 2024 terjadilah kerja sama, dengan penandatanganan perjanjian antara PT DAN dan PT PKM dan pada saat itu juga PT PKM menyerahkan cek tunai senilai Rp14.925.000.000, tertulis tanggal pencairan 28 Juni 2024 untuk pekerjaan 3 lantai struktur dan segera setelah itu PT DAN langsung mengerahkan segala kemampuannya memulai pekerjaan proyek sesuai perjanjian untuk waktu 3 bulan," jelas Petrus. 

Pada  26 Juni 2024, kata Petrus, pekerjaan 3 lantai struktur selesai, sehingga PT DAN mengirimkan invoice (tagihan) kepada PT PKM, karena cek akan dicairkan pada 28 Juni 2024.

"Pada 28 Juni 2024, PT DAN memasukkan cek tunai dari PT PKM ke Bank Mandiri untuk dicairkan, namun setelah diproses ternyata ditolak pihak bank dengan alasan saldonya tidak cukup. Atas penolakan itu, PT DAN langsung mengajukan komplain ke PT PKM dan minta agar segera dipertanggungjawabkan pembayarannya," paparnya. 

Menurut Petrus, PT PKM berjanji akan  menyelesaikan dengan memasukkan dananya ke Bank Mandiri guna memenuhi kecukupan saldonya sehingga bisa dicairkan dengan membuat surat pernyataan dua kali yang ditandatangani oleh Dirut  MS, Direktur Marketing Rkm dan Direktur Keuangan HA. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network