Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembangunan daerah tertinggal/daerah afirmasi/daerah lambat tumbuh akan difokuskan pada pemenuhan layanan dasar, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pengembangan produk unggulan daerah, dan peningkatan konektivitas antar wilayah.
Dalam pembahasan RPJMN 2025-2029 untuk bidang perdesaan, termasuk kawasan transmigrasi, Kementerian PPN/Bappenas melibatkan Kementerian Desa PDTT. Saat ini, telah disepakati bahwa 45 kawasan transmigrasi akan menjadi prioritas nasional. Sedangkan untuk kawasan perdesaan, sebanyak 24 kawasan telah disepakati sebagai prioritas nasional.
"Sebagai bagian dari peran strategis Kementerian Desa PDTT dalam pemerintahan mendatang tahun 2025-2029, beberapa unit kerja telah dan sedang melakukan kajian," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) telah bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam menyusun policy paper terkait pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sementara itu, Ditjen Pembangunan Ekonomi dan Investasi Desa (PEID) telah menyusun buku putih mengenai pengembangan ekonomi dan investasi perdesaan.
Badan Pengembangan Informasi (BPI) juga telah menyusun berbagai peta jalan (roadmap), seperti roadmap pembangunan desa dan perdesaan, roadmap ketransmigrasian, roadmap percepatan pembangunan daerah tertinggal, serta roadmap pengembangan SDM.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait