Dia melanjutkan, putusan PK MA atas perkara Nomor 10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tertanggal 28 Mei 2024 adalah hasil dari PK yang sebelumnya diajukan Mohindar HB terhadap putusan kasasi MA Nomor 3101K/Pdt/1999 bertarikh 14Juni 2001. Anehnya, saat Mohidar mengajukan PK tersebut sebenarnya status Mohindar adalah buronan dan tersangka kasus dugaan sertifikat merek palsu yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
"Kami juga mempertanyakan, bagaimana mungkin saudara Mohindar HB saat itu yang berstatus DPO (daftar pencarian orang) atau buron bisa mengajukan PK," tandas Petrus.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri telah memasukkan tersangka Mohindar HB dalam daftar pencarian orang (DPO) terhitung 30 Agustus 2023. Sekira sebulan berselang, Tim Dittipidter Bareskrim Polri berhasil menangkap Mohindar di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis, 28 September 2023.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait