Tujuh tersangka diduga secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif untuk proyek pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan, tambahnya.
Para tersangka termasuk:
- Judi Achmadi, Direktur Utama PT SCC atau Telkomsigma
- Bakhtiar Rosyidi, Direktur Human Capital & Finance PT SCC
- Tejo Suryo Laksono, Direktur PT Granary Reka Cipta
- Roberto Pangasian Lumbangaol, Pemilik PT Prakasa Nusa Bakti
- Adrkan Jafar dan Imran Mumtaz, dua makelar dari pihak swasta
Adapun proyek-proyek yang diduga termasuk dalam perjanjian fiktif tersebut adalah proyek data storage, network performance & diagnostic, SEIM, dan manage service dengan PT PDS.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Rabu (7/2/2024) di Gedung Merah Putih KPK menyatakan bahwa tim penyidik akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi, antara lain:
- Ferry Tan, Direktur PT Erakomp Infonusa
- Victor Antonio Kohar, Direktur PT Asiatel Globalindo
- Danny Harjono, Direktur PT Visiland Dharma Sarana
- Oki Mulyades, Manager Sales Engineer Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom
- Mohamad Sahlan Syauqi, Direktur Operasi dan Pemasaran PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) tahun 2016-2020
- Yagus Widodo, Direktur Share Service PT Telkom Infra tahun 2017-2019
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait