Sementara itu, Dani memberikan apresiasi atas kinerja PN Kota Bekasi, dalam hal ini Majelis Hakim yang dinilainya sangat teliti terhadap sejumlah fakta atau bukti yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Majelis Hakim ini benar-benar jeli dan benar-benar teliti terhadap fakta sebenarnya apa yang diajukan bukti oleh JPU adalah bukan barang bukti yang saya gunakan di tahun 2000,” ungkap Dani.
Namun, Dani menyayangkan statusnya sebagai pengacara justru mendapat proses hukum hingga menjadikan dirinya terdakwa. Sebab, kata dia, kedudukan pengacara atau kuasa hukum dengan klien itu berbeda.
“Saya agak miris kalau saya sebagai advokat kemudian diproses seperti ini. Karena kedudukan advokat itu kan hanya menjalankan profesi dan kedudukan advokat itu bukan seperti klien, itu berbeda. Kalau seandainya kami anggap benar ada proses pemalsuan yang diproses adalah klien saya dan bukan kuasa hukum,” tegasnya.
Usai bebas, Dani tetap akan mengawal hak para ahli waris terkait ganti rugi penggunaan lahan dengan luas 48,5 Ha yang kini dijadikan jalan tol Cimanggis - Cibitung.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait