Mengingat permasalahan uang ganti rugi lahan warga Jatikarya yang belum dibayarkan dan sempat mengundang protes warga yang melakukan pemblokiran jalan Tol Cimanggis - Cibitung persis di GT Jatikarya.
Adapun lahan yang saat ini telah terbangun jalan tol itu sepenuhnya telah dimenangkan oleh para ahli waris. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.218 PK/PDT2008 tanggal 28 November 2008 dan Putusan PK II No.815/PDT/2018 Desember 2019.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait