Produk skincare berlabel biru DNA Salmon dari Athena Group milik Dr. Richard Lee menjadi perhatian BPOM karena mengandung bahan obat keras yang seharusnya tidak digunakan tanpa resep atau pengawasan dokter.
Produk-produk ini umumnya diproduksi oleh klinik kecantikan tanpa mematuhi aturan farmasi yang berlaku untuk produk perawatan kulit dan estetika, dan kemudian dijual secara massal dan online, meskipun seharusnya tidak diperjualbelikan tanpa resep dokter.
Produk skincare berlabel biru yang tidak sesuai ketentuan ini berpotensi membahayakan kesehatan karena kandungan obat keras yang mungkin tidak cocok untuk semua orang, dan dapat menyebabkan masalah kulit lainnya.
Meskipun produk-produk ini ditemukan di berbagai kota, seperti Surabaya hingga Pekanbaru, sebagian besar produksinya diduga dilakukan di Jakarta. Rencananya, BPOM akan memusnahkan semua produk yang disita dan telah memberikan peringatan kepada klinik-klinik yang menjual produk tersebut.
Konsumen produk skincare DNA Salmon Athena Group yang diduga milik Dr. Richard Lee juga diimbau untuk tidak menggunakan produk ini dan menarik peredaran jika masih ada distribusi yang dilakukan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait