"Sebelumnya, pada masa kepemimpinan Paus Paulus VI pada tahun 1970 dan Paus Yohanes Paulus II pada tahun 1989, mereka juga pernah mengunjungi Indonesia. Kini, Paus Fransiskus akan melakukannya untuk ketiga kalinya, yang juga menjadi perjalanan apostolik ke-45 dalam masa kepausannya," jelas Ihsan.
Kunjungan Paus Fransiskus ini, lanjut Ihsan, merupakan peristiwa bersejarah yang penting dalam memperkuat hubungan diplomatik antara Indonesia dan Vatikan, serta meningkatkan toleransi antarumat beragama, sekaligus menekankan nilai-nilai perdamaian dan kemanusiaan.
Dalam perspektif kemanusiaan dan kebangsaan, Ihsan menjelaskan bahwa kunjungan ini dapat diinterpretasikan sebagai manifestasi kebebasan beragama yang diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 Ayat 2, yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Dia juga menegaskan bahwa dukungan mereka terhadap kunjungan ini dilandasi oleh pemahaman teologis yang bersumber dari Al-Qur'an, khususnya Surat Al-Mumtahanah ayat 8, yang menekankan pentingnya berbuat baik dan adil terhadap orang yang tidak memusuhi karena agama dan tidak mengusir dari negeri mereka.
"Interpretasi kontemporer terhadap ayat ini, sebagaimana diuraikan oleh M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah, menekankan pentingnya membangun relasi positif dengan non-Muslim dalam konteks kenegaraan dan kemanusiaan, selama tidak mengancam akidah dan kedaulatan negara," pungkas Ihsan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait