Di dalam sidang pun Hotman sempat menanyakan beberapa hal kepada saksi namun dijawab dengan banyak jawaban tidak tahu.
Adapun pertanyaan yang ditanyakan Hotman antara lain, terkait dengan eksekusi sesuai dengan putusan PK yang menghukum ANTAM untuk menyerahkan emas 1.1 ton emas kepada Budi Said.
Selain itu terkait dengan surat keterangan yang dipakai oleh jaksa untuk menuntut terdakwa saat ini ternyata dulu sudah pernah dilaporkan oleh pihak ANTAM dan telah di SP3 oleh Polda Jatim.
Namun hakim ketua, Toni Irfan, lantas merespons pernyataan Hotman. Ia menuturkan jaksa penuntut umum berwenang atas dugaan terhadap suatu perbuatan.
Sedangkan penasihat hukum berwenang membela terdakwa. "Kita tidak bisa saling menjatuhkan instansi yang lain," kata Toni Irfan. "Tapi kita di persidangan ini untuk mencari suatu kebenaran," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait