SERPONG, iNewsTangsel.id - Polisi berhasil mengamankan pria pelaku penculikan disertai pencabulan di wilayah Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). Pria berinisial MB (49) itu kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Terduga pelaku berprofesi sebagai pengendara ojek online," kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, Selasa (10/09/24).
Pelaku ditangkap di sekitaran Alam Sutera, Serpong Utara, Senin 9 September 2024, sekira pukul 16.00 WIB. Petugas gabungan memburu MB usai menerima petunjuk dari lokasi mengenai identitasnya.
Menambahkan itu, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan bahwa modus pelaku adalah dengan mengajak korban dengan iming-iming sejumlah uang.
"Selanjutnya korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor dan diduga pelaku juga melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap korban," jelasnya.
Penculikan itu terjadi pada Mingu 8 September 2024 sore. Korban seorang anak laki-laki berinisial K diajak pelaku mengendarai sepeda motor dengan iming-iming sejumlah uang.
Pihak keluarga membuat laporan ke Polres Tangsel pada malam harinya. Selanjutnya, korban berhasil ditemukan pada malam yang sama di dekat musala Kampung Baru, Serpong Utara.
Atas penculikan disertai pencabulan itu pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 83, Pasal 76 F, Pasal 82, dan Pasal 76 E.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait