Menurut laporan tahunan MA 2023, jumlah perkara yang diputus mencapai 27.365, dengan potongan honorarium penanganan perkara yang diperkirakan mencapai Rp. 47,9 miliar pada tahun 2023 dan Rp. 49 miliar pada tahun 2022.
Laporan dugaan pemotongan dana ini telah dilaporkan ke KPK oleh Lembaga Swadaya Masyarakat, dengan konstruksi hukumnya mirip dengan kasus pemotongan dana insentif pajak di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dan Kota Jambi.
IPW berencana menyelenggarakan diskusi publik untuk membahas kasus ini, melibatkan para ahli hukum, tokoh anti-korupsi, dan lembaga terkait. Hasil diskusi tersebut akan diserahkan kepada KPK, Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR RI untuk tindakan lebih lanjut.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait