Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi PT Waskita Karya, Terkait Korupsi Tol Jakarta - Cikampek

Hasiholan
Jampidsus periksa 2 saksi terkait dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta - Cikampek

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated, Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kedua saksi yang diperiksa berinisial:

1. UMA, Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017 hingga 2019.

2. DA, Kepala Bagian Pengendalian Divisi III PT Waskita Karya periode 2017 hingga 2018.

Dalam siaran persnya pemeriksaan saksi, pada Kamis (12/9) lalu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, yang melibatkan tersangka DP. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network