KPU Tangsel Buka Pendaftaran KPPS : Salah Satu Syaratnya Harus Bebas Kolesterol

Doni Marhendro
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS terpilih akan dilaksanakan pada 7 November 2024

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pendaftaran bagi warga yang ingin menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024.

Pendaftaran calon anggota KPPS diumumkan pada 17 hingga 21 September 2024, sedangkan penerimaan pendaftaran berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024. KPU Tangsel mengundang masyarakat yang ingin terlibat dalam proses demokrasi ini untuk segera mendaftarkan diri.

Kepala Bidang SDM KPU Tangerang Selatan, Heni Lestari, menjelaskan bahwa Pilkada 2024 di Tangsel membutuhkan sekitar 14.420 anggota KPPS. Anggota KPPS tersebut akan bertugas di 2.060 TPS di seluruh wilayah Tangsel. "Setiap TPS akan dilayani oleh tujuh anggota KPPS yang bertanggung jawab atas kelancaran dan keabsahan pemungutan suara," kata Heni, Sabtu (14/9/2024).

Untuk mendaftar, calon anggota KPPS harus memenuhi syarat, termasuk memiliki KTP domisili di Tangsel dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan, yang mencakup hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.

KPU Tangsel telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Tangsel untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS di seluruh UPTD Puskesmas Tangsel.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network