"Fasilitas ini memudahkan calon anggota KPPS dalam melengkapi syarat administrasi," jelas Heni.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi sekretariat PPS di kantor kelurahan masing-masing. Calon anggota KPPS perlu mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan fotokopi KTP, serta dokumen pendukung lainnya.
Selama bertugas dari 7 November hingga 8 Desember 2024, Ketua KPPS akan mendapat honor Rp900 ribu, sedangkan anggota KPPS menerima Rp850 ribu.
Proses seleksi dilakukan melalui penelitian administrasi dari 18 hingga 29 September 2024. Hasilnya diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024, dengan kesempatan masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait calon anggota KPPS.
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS terpilih akan dilaksanakan pada 7 November 2024. KPU juga akan memberikan pelatihan kepada anggota KPPS terpilih.
KPU Tangsel mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi ini, baik sebagai anggota KPPS maupun dalam memastikan hak pilih pada hari pemungutan suara.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait