TANGSEL, iNewsTangsel.id - Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap fakta baru dalam kasus penculikan anak yang dilakukan driver ojek online di Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.
Dalam kasus tersebut, polisi mengungkap fakta bahwa pelaku MB (49) sempat melakukan pelecehan terhadap korban berinisial KFA, seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun, di lahan kosong di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/9/2024).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan, peristiwa penculikan terjadi pada Minggu sore, 8 September 2024.
"Korban adalah KFA, seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun, yang diculik selama sembilan jam dan akhirnya berhasil kembali ke rumahnya pada Senin dini hari, 9 September 2024," terang AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang.
"Peristiwa ini bermula ketika KFA bersama dua temannya, A dan NA, berjalan kaki menuju rumah mereka setelah bermain sepeda listrik di Pasar Segar Graha Raya Bintaro," jelasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait