Sejumlah ketentuan yang dilanggar antara lain tidak adanya pelanggarah atau peyelewengan yang dilakukan dewan pengurus yang bisa menjadi alasan digelarnya Munaslub. Penyelenggaraan Munaslub juga tidak didahului adanya dua kali surat peringatan atau pertanggungjawaban dewan pengurus. Selain itu, Munaslub harus diusulkan oleh lebih dari setengah Kadin Provinsi dan lebih dari setengah asoiasi yang mennjadi anggota luar biasa (ALB) berdasarkan Munas terakhir. Sementara, sebanyak 21 Kadin Provinsi dari toal 35 Kadin Provinsi telah menyatakan penolakannya atas penyelenggaraan Munaslub.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait