Aksi Premanisme Pembubaran Paksa Acara Diskusi Diaspora, Dijerat Pasal Penganiayaan dan Perusakan

Hasiholan
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, yang turut hadir di acara itu, menyayangkan kejadian kericuhan tersebut.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat sekelompok pemuda merusak panggung, mengambil banner, bahkan sempat memukul-mukul meja dan meminta peserta yang hadir untuk bubar. Aparat keamanan hotel dan polisi yang ada di lokasi tampak membiarkan aksi tersebut.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, yang turut hadir di acara itu, menyayangkan kejadian kericuhan tersebut. Menurutnya, insiden itu tidak perlu terjadi jika polisi dan keamanan hotel benar-benar melakukan penjagaan. "Itu kan hotel, tidak mungkin bisa masuk kalau mereka punya protokol keamanan yang baik," ujar Samad.

Samad mengaku sudah melihat kelompok itu saat ia memasuki area hotel. Tak lama kemudian, mereka masuk dan membuat kericuhan. Acara tersebut dihadiri oleh lebih dari 50 orang diaspora dan tokoh nasional.

Di antara tokoh nasional yang hadir adalah Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Direktur Indonesia Resources Studies Marwan Batubara, dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. 

Akibat aksi premanisme tersebut, polisi menjerat para tersangka dalam kasus ini dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal pengeroyokan dan perusakan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika tindakan mereka mengakibatkan luka-luka atau luka berat, para pelaku bisa diancam pidana penjara hingga 7 atau 9 tahun.

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network