Rosan Perkasa juga menambahkan bahwa pemberian penghargaan ini yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, sejak tahun 2021 telah terjadi peningkatan layanan investasi yang cukup signifikan bagi investasi ke depan.
Pada acara ALI 2024, Plt. Sekjen Kemhan didampingi pejabat Kemhan yaitu Dirtekindhan Ditjen Pothan Kemhan dan Kapuslaik Kemhan. (Biro Humas Setjen Kemhan)
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait