Perlu diketahui, KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan kasus ke tahap penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka yang disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.
Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait