JAKARTA, iNewsTangsel.id - Dewan Pers melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Pers Nomor: 1103/DP/K/IX/2024 secara resmi melarang mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry C. Bangun, beserta jajarannya untuk menggunakan kantor PWI yang terletak di Gedung Dewan Pers mulai 1 Oktober 2024.
Surat dari Dewan Pers ini merupakan pengakuan atas hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI Pusat di Jakarta yang telah memilih pengurus baru dengan Ketua Umum Zulmansyah Sekedang. "Era kepemimpinan Hendri C. Bangun telah berakhir," tegas Jusuf Rizal, Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) dan Indonesian Journalist Watch (IJW) di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Menurutnya, dengan diterbitkannya SK Dewan Pers ini, Hendry C. Bangun dan kelompoknya secara resmi kehilangan hak untuk menggunakan fasilitas dan sumber daya PWI. Hal ini tentunya menjadi pukulan telak bagi Hendry C. Bangun yang sebelumnya bersikeras mempertahankan posisinya sebagai Ketua Umum PWI.
Secara internal di organisasi PWI, keputusan Dewan Pers tersebut juga diapresiasi. Zulmansyah Sekedang, Ketua Umum PWI hasil KLB, serta Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, Ilham Bintang, mendukung langkah tegas Dewan Pers dalam menyikapi pembangkangan Hendri C. Bangun.
Lebih lanjut, Jusuf Rizal menyatakan bahwa dengan terbitnya keputusan tersebut, diharapkan konflik di dalam PWI Pusat dapat diselesaikan.
Sebagaimana diketahui oleh publik, kasus Hendri C. Bangun mencuat ketika Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, mengungkapkan kepada publik dugaan penyalahgunaan dana bantuan Forum Humas BUMN untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebesar Rp1,7 miliar dari total Rp6 miliar.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait