Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka, Ini Respons Dewan Pers

Aris Danu
Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka, Ini Respons Dewan Pers

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bachtiar (TB), sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi menuai respons dari Dewan Pers. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. 

Namun, Dewan Pers memiliki kewenangan penuh untuk menilai apakah suatu karya pemberitaan termasuk kategori jurnalistik atau bukan.

"Dewan pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," kata Ninik Rahayu menanggapi penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Selasa (22/4/2025).  

Kendati demikian, ia menekankan bahwa penilaian etis terhadap karya pemberitaan, termasuk apakah memenuhi standar jurnalistik atau tidak, adalah ranah Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini menjadi penting untuk membedakan antara karya jurnalistik yang sah dengan tindakan yang melanggar hukum.

Ninik Rahayu menjelaskan bahwa pekerja pers atau jurnalis memiliki kode etik yang mengatur perilaku profesional mereka dalam menjalankan tugas. Ia mencontohkan, jika ditemukan indikasi tindakan suap atau penyalahgunaan profesi, maka hal tersebut masuk dalam ranah pelanggaran etik yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, profesionalisme perusahaan pers harus berjalan seiring dengan profesionalisme jurnalis.

"Karena pers itu memerlukan dua hal yang harus berjalan seiring, perusahaan persnya harus profesional, jurnalisnya juga harus profesional," jelas Ninik. 

Profesionalisme jurnalis, lanjut Ninik, mencakup bekerja secara demokratis, tidak mencampuradukkan opini dengan fakta, menjunjung tinggi standar moral, tidak meminta atau menerima suap, serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam pemberitaan. Hal ini menjadi batasan jelas bagi praktik jurnalistik yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, penetapan TB sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025. Hasil pemeriksaan Kejagung menemukan adanya dugaan pemufakatan jahat antara TB dengan tersangka lain, MS dan JS, untuk menghalang-halangi penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung. Modusnya adalah dengan membuat dan menyebarkan berita negatif serta konten yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara tersebut di berbagai platform media.

"Tersangka MS dan Tersangka JS mengorder Tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Harli Siregar. 

Akibat pemberitaan tersebut, Kejagung dinilai negatif dan merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani oleh MS dan JS selaku penasihat hukum mereka. 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network