Ditegaskan bahwa pemotongan HPP tersebut dicoba untuk diberi "legitimasi" berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung, termasuk Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No: 649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No: 12/SEK/SK/II/2023 tentang Standar Biaya Honorarium Penanganan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Bagi Hakim Agung pada Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023, dan Nota Dinas Panitera MA No.1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) tahun 2023, tanggal 12 September 2023.
Tata cara pembagian dan/atau penyerahan dana HPP atas penanganan perkara yang selesai paling lama 90 hari dimulai dengan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, yang diwakili oleh Asep Nursobah sebagai Penanggung Jawab HPP (Kuasa Pengguna Anggaran), menyiapkan laporan majelis yang menyelesaikan perkara tersebut dalam 90 hari. Selanjutnya, Asep Nursobah mengajukan permintaan pembayaran, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang bertugas membayar kemudian mengirimkan uang ke rekening masing-masing Hakim Agung yang berhak.
Pada hari yang sama, Bank BSI secara otomatis memotong dana HPP sebesar 25,95% dari rekening Hakim Agung (di luar pemotongan untuk supervisor sebesar 7% dan 4% untuk tim pendukung administrasi yudisial), yang awalnya dilakukan tanpa persetujuan tertulis atau lisan dari Hakim Agung, dan dana tersebut dikumpulkan di rekening penampungan yang dikelola oleh Asep Nursobah. Diduga dana ini digunakan oleh oknum Pimpinan Mahkamah Agung RI, dengan dalih untuk "tim pendukung teknis yudisial", yang ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi dan merugikan Hakim Agung yang berhak.
Sugeng Teguh Santoso, SH, menyatakan bahwa adanya pemotongan HPP tersebut justru terkonfirmasi kebenarannya, berdasarkan penjelasan juru bicara Mahkamah Agung RI, Suharto, kepada Tempo.co pada Senin (12/8/2024) dan dalam Konferensi Pers di Yogyakarta (17/9/2024). Menurut Suharto, (1) terdapat sembilan proses untuk menyelesaikan sebuah perkara di MA yang melibatkan staf lainnya selain Hakim Agung, (2) Pimpinan Mahkamah menyepakati bahwa sebagian dana HHP, sebanyak 40%, didistribusikan kepada unit pendukung yang terdiri dari supervisor, tim pendukung teknis, dan manajemen, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor: 2349/PAN/HK.00/XII/2023, (3) Tidak ada pemotongan HPP secara paksa dengan intervensi pimpinan MA, dan (4) pernyataan IPW mengenai tindak pidana korupsi berupa pemotongan HPP senilai Rp. 97 miliar dianggap tidak benar karena didasarkan pada informasi yang keliru.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait