Pabrik Narkoba di Kota Serang Banten Digerebek, Pil Ekstasi Senilai Rp 145 Miliar Diamankan Petugas

hasiholan
Kasus narkoba ini menambah daftar panjang penangkapan pengedar narkoba di wilayah Banten. Dok iNews

SERANG, iNewsTangsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek pabrik narkoba di sebuah rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Taktakan, Kota Serang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan pil ekstasi senilai Rp145 miliar.

Selain itu, petugas juga menangkap 10 orang pelaku yang terkait dengan penggerebekan ini, yaitu SS, AD, BY, RY, FS, BY, AC, JF, HZ, dan LF.

Di antara sepuluh pelaku, terdapat pasangan suami istri berinisial BY dan RY, yang anaknya juga turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

"Dari pengungkapan ini, petugas juga mengamankan 16 karung berisi narkoba golongan I sebanyak 950.000 pil ekstasi yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi," ujar Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, pada Rabu (2/10/2024).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network