Banten Digempur Narkoba, 24 Kilogram Sabu dan 805 Butir Ekstasi Berhasil Digagalkan Polisi

Hasiholan
Dari hasil pengembangan ini, total sabu yang diamankan seberat 24 kilogram dan 805 butir ekstasi. Ada juga paket ganja seberat 39 gram dan uang tunai puluhan juta rupiah

SERANG, iNewsTangsel.id - Polres Serang, Banten, mengungkap 24 kilogram sabu dan 805 butir ekstasi dari jaringan narkoba lintas daerah. Empat orang tersangka ditangkap polisi dalam kasus ini. Keempat tersangka ini adalah AJ (50), AS (47), RH (25), dan OA alias JS (29). AJ dan AS merupakan bandar sekaligus kurir.

"Dua bandar sekaligus kurir sabu dan ekstasi ini ditangkap di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Senin kemarin. Keduanya mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi," ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa (24/9/2024).

Dari AJ dan AS, polisi mengamankan 24 kilogram sabu, 805 butir pil ekstasi, alat timbangan, dan handphone. Keduanya diamankan dari hasil pengembangan kasus di Kota Serang.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan RH di Serang dengan barang bukti 8,3 gram sabu. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga menangkap OA di Tangsel dengan barang bukti dua paket besar sabu dan ekstasi, pada Senin (13/15).

Dari hasil pemeriksaan RH dan OA ini diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari AJ. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap AJ.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network