Indonesia Darurat! Bandar Narkoba Jaringan Malaysia - Indonesia Bawa 29 Kg Sabu dan 39 Ribu Ekstasi

Binsar
Selain dijerat dengan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dikenai sanksi finansial dengan penerapan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

MEDAN, iNewsTangsel.id - Dua bandar narkoba kelas kakap jaringan Malaysia-Indonesia ditangkap oleh Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumut. Salah satu tersangka ditembak karena melawan saat penangkapan dan mencoba melarikan diri.

Kedua tersangka berinisial MF dan KS, dan dari hasil penangkapan ini disita barang bukti berupa 29 kg sabu-sabu dan 39 ribu butir pil ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, didampingi Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan kepada wartawan, Rabu (2/10/2024), bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan Malaysia-Indonesia.

"Narkoba tersebut berasal dari negara tetangga (Malaysia) yang masuk melalui perairan Tanjung Balai Asahan dan rencananya akan diedarkan di Medan," jelas Yemi.

Yemi juga menyebutkan bahwa petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan kemudian melakukan penyelidikan di Tanjung Balai Asahan, hingga menemukan bahwa para pelaku sudah berada di kota Medan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network