Indonesia Darurat! Bandar Narkoba Jaringan Malaysia - Indonesia Bawa 29 Kg Sabu dan 39 Ribu Ekstasi

Binsar
Selain dijerat dengan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dikenai sanksi finansial dengan penerapan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Petugas kemudian mengejar kedua pelaku, dan salah satu dari mereka ditangkap di Komplek CBD Polonia saat mengendarai sepeda motor. Dalam penangkapan tersebut, tersangka KS sempat melawan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas harus memberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya," ungkap Yemi.

Berdasarkan keterangan dari KS, lanjut Kombes Yemi, tim kemudian memburu tersangka MF yang melarikan diri menggunakan mobil Honda Brio.

"Di persimpangan lampu merah Jl. Ir. Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak beberapa kendaraan hingga terjadi tabrakan beruntun. Petugas kemudian memeriksa mobil tersangka dan menemukan barang bukti berupa 29 kg sabu-sabu dan lebih dari 39 ribu butir pil ekstasi," jelasnya.

Yemi menambahkan bahwa dalam pengejaran tersebut, tersangka menabrakkan kendaraannya ke empat unit mobil hingga mengalami kerusakan parah, termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran.

Penangkapan sindikat narkoba internasional ini, tambah Kombes Yemi Mandagi, membuktikan komitmen Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto bahwa narkoba harus diberantas dari Sumatera Utara.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network