TANGERANG, iNewsTangsel.id -Kepolisian berhasil mengungkap kasus penjualan bayi berusia 11 bulan di Tangerang. Seorang ayah serta pasangan suami istri (pasutri) telah ditangkap.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari RD, ibu kandung korban. RD melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui bayinya dijual oleh suaminya, RA (36).
"Awalnya ada laporan dari ibunya. Selama ini, ibu korban bekerja di Kalimantan, sementara anaknya diasuh oleh suaminya. Suaminya bekerja serabutan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, saat dihubungi pada Sabtu (5/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari RD, ibu korban. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
David mengungkapkan bahwa bayi tersebut dijual tanpa sepengetahuan RD, ibu kandungnya. Selama ini, RD diketahui bekerja di Kalimantan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait