"Saat pulang ke Jakarta, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya, RA, yang kemudian mengatakan bahwa anaknya ada di Tangerang," kata David.
Merasa curiga, RD mendesak suaminya. Akhirnya, suaminya mengaku telah menjual anak mereka kepada seseorang di Tangerang sejak 20 Agustus 2024.
Tim Satreskrim yang menerima laporan tersebut bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi menemukan bayi RD bersama pasutri HK (32) dan MON (30) di Neglasari, Tangerang.
"Kami mendapat informasi bahwa korban berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari bersama pasangan suami istri HK dan MON," katanya.
HK dan MON ditangkap polisi pada Kamis, 3 Oktober 2024. Sementara RA, yang menjual bayinya, sudah ditangkap lebih dahulu pada 1 Oktober 2024.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait