Dia menambahkan, terkait kualitas debitur, sebagian besar pelaku UMKM yang mengajukan KUR masih menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai bukti usaha, yang mencapai 71,8 persen. Sementara itu, persentase debitur yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) masih tergolong rendah, yakni hanya 27,3 persen. Sedangkan debitur yang memiliki izin produksi pangan rumahan (PIRT) hanya 0,9 persen.
“Maka, total realisasi pembayaran subsidi bunga KUR selama 2015 sampai 30 September 2024 adalah sebesar Rp163 triliun. Subsidi bunga KUR diberikan sebagai upaya untuk meringankan beban biaya pinjaman bagi debitur, terutama dalam situasi ekonomi yang sulit seperti dampak pandemi COVID-19,” pungkas Yulius.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait