JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim yang ditangkap berinisial ED, HH, dan M. Mereka diduga terlibat dalam suap terkait kasus pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya yang menyeret terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra Edward Tannur.
Penangkapan dilakukan pada 22 Oktober 2024, setelah sehari sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas perkara Nomor 1466 K/Pid/2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024 tertanggal 24 Juli 2024.
Gregorius Ronald Tannur dinyatakan bersalah atas tindak pidana “Penganiayaan Mengakibatkan Mati” dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Eksekusi hukuman terhadap Gregorius akan dilakukan setelah salinan putusan diterima Pengadilan Negeri Surabaya, sesuai dengan ketentuan SEMA Nomor 2 Tahun 2010, tegas juru bicara MA , Yanto, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Mahkamah Agung menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap ketiga hakim tersebut, namun tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, Mahkamah Agung juga menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan atas tindakan yang mencederai integritas lembaga peradilan, terutama setelah pemerintah menyetujui kenaikan tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait