Kejaksaan Agung Amankan Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Ire Djafar
Ketiga hakim yang telah ditahan oleh Kejaksaan Agung akan diberhentikan sementara dari jabatannya atas usulan Mahkamah Agung kepada Presiden

Saat ini, ketiga hakim yang telah ditahan oleh Kejaksaan Agung akan diberhentikan sementara dari jabatannya atas usulan Mahkamah Agung kepada Presiden. Jika terbukti bersalah dengan putusan hukum yang tetap, mereka akan diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat.

Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga peradilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network