Saat ini, ketiga hakim yang telah ditahan oleh Kejaksaan Agung akan diberhentikan sementara dari jabatannya atas usulan Mahkamah Agung kepada Presiden. Jika terbukti bersalah dengan putusan hukum yang tetap, mereka akan diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat.
Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga peradilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait