Tersangka Penipuan Miliaran dengan Modus Proyek Fiktif, Ditahan Polda Metro Jaya

Shanty Brilliani Tasya
Modus seperti proyek fiktif atas nama bantuan sosial atau pemerintah sering digunakan pelaku kriminal untuk menjerat korban

Dugaan Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah dari Empat Laporan Berbeda

Tercatat empat laporan penipuan terkait Fierly Damalanti yang telah diterima kepolisian, yaitu:

1. Subdit Ranmor Polda Metro Jaya: Kerugian proyek bodong senilai Rp 5,8 miliar.
2. Subdit Jatanras Polda Metro Jaya: Kerugian mencapai Rp 799,5 juta.
3. Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya: Kerugian hingga Rp 12,6 miliar.
4. Polsek Jatiasih: Korban mengalami kerugian sebesar Rp 412 juta.

Total kerugian yang tercatat menjadikan kasus Fierly sebagai salah satu yang terbesar, dengan pola penipuan yang diduga dilakukan secara terstruktur dan berulang kali.

Seruan Para Korban untuk Tegaknya Keadilan

Boedi, mewakili korban lainnya, mendesak polisi untuk tidak hanya menahan tersangka, tetapi juga memberikan hukuman yang setimpal. “Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal kepercayaan yang dihancurkan. Kami butuh kepastian hukum agar pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya,” ujarnya.

Para korban berharap Polda Metro Jaya menangani kasus ini dengan tegas sebagai contoh penegakan hukum untuk kasus-kasus penipuan serupa. “Harapan kami, penyelesaian kasus ini dapat membuka mata publik agar lebih waspada. Penipuan ini semoga menjadi yang terakhir, terutama dalam situasi sulit pasca-pandemi,” tambah korban lainnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network