CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Deden Deni, baru-baru ini menegaskan kebijakan larangan studi tour lintas provinsi untuk siswa.
Pernyataan ini disampaikan terkait rencana studi tour siswa SMPN 2 Tangsel ke Bandung dan Yogyakarta yang dijadwalkan pada Rabu (30/10/2024).
Deden Deni menekankan bahwa kegiatan studi tour hanya diizinkan di sekitar wilayah Banten dan dalam kota Tangsel. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan siswa serta memudahkan orang tua dalam pengawasan.
“Kami mengarahkan agar tujuan studi tour hanya di area lokal, seperti di wilayah Banten dan Tangsel,” ujar Deden Deni.
Ia menyarankan beberapa lokasi yang bisa menjadi tujuan studi tour, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Monumen Daan Mogot, Palagan Lengkong, dan Lapangan Terbang Pondok Cabe. Menurutnya, tempat-tempat tersebut menawarkan banyak hal yang bisa dipelajari siswa dan relatif aman.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait