Optimalisasi Pendapatan Daerah: Bapenda Tangsel Ungkap Target Pajak

Doni Marhendo
Bapenda berencana memberikan penghargaan kepada wajib pajak terbaik pada Desember mendatang,

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Langkah ini dipandang sebagai upaya awal dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang akan diberlakukan pada 2025.

Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Tangsel, Tabrani, menekankan pentingnya pertemuan ini untuk memperkuat sinergi antara Bapenda Provinsi Banten dengan Bapenda kabupaten/kota.

Menurut Tabrani, undang-undang baru tersebut akan membawa perubahan besar, di mana pendapatan dari PKB dan BBN-KB akan langsung diterima oleh kabupaten/kota tanpa melalui mekanisme bagi hasil provinsi.

“Perencanaan dan penyamaan persepsi antara provinsi dan kabupaten/kota sangat penting agar pelaksanaan UU ini berjalan dengan lancar,” jelas Tabrani saat ditemui di Serpong, Kamis (31/10/2024).

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network