JAKARTA, iNewsTangsel.id - Terdapat indikasi kesalahan dalam kasus Mardani H Maming. Para akademisi dan guru besar mencatat banyaknya kekeliruan dan kekhilafan hakim dalam memutus perkara ini.
Kesalahan tersebut makin terlihat dengan adanya keterlibatan makelar hukum, seperti mantan Pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Makelar seperti Zarof tidak hanya bekerja untuk membebaskan terdakwa, tetapi juga bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk mempidanakan seseorang melalui rekayasa kasus meski bukti tak mencukupi.
Tindakan Zarof ini adalah bagian kecil dari permasalahan mafia peradilan yang sudah lama ada di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Prof. Mahfud Md dalam pernyataannya di kanal YouTube miliknya, di mana ia mendesak Jaksa Agung menelusuri kasus-kasus yang pernah ditangani Zarof.
"Seharusnya perkara ini ditelusuri, kejaksaan perlu membuka kembali perkaranya. Bila perlu, disidangkan ulang agar tak ada korban yang dihukum sebagai kambing hitam," ujar Mahfud.
Ia juga menyarankan agar korban yang menjadi kambing hitam dalam perkara yang terkait kasus ini dapat mengajukan Peninjauan Kembali.
Berdasarkan pandangan Mahfud, kasus Mardani H Maming, terdakwa dalam kasus gratifikasi dan suap saat menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, merupakan salah satu yang patut dikaji ulang.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait