Prof. Dr. Retno Saraswati menegaskan bahwa putusan hakim terhadap Mardani tampak terburu-buru dan tidak didasarkan pada fakta yang akurat.
Kajian dari para akademisi UNDIP ini membawa perspektif baru di tengah kondisi hukum di Indonesia. Kasus Zarof semakin menegaskan adanya praktik makelar yang dapat digunakan untuk mempidanakan orang yang sebenarnya tidak bersalah, seperti yang terjadi pada kasus Mardani H Maming. Hal ini memperkuat perlunya Peninjauan Kembali oleh Hakim Agung.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait