5. Warga pun marah dan menghancurkan truk yang terlibat dalam kecelakaan. Tak puas warga juga membakar satu unit truk lainnya.
6. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 sudah menegaskan kendaraan besar termasuk truk barang dan truk pengangkut materiak hanya boleh beroperasi antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
7. Namun, aturan ini dilanggar oleh pihak perusahaan truk, yang memicu kemarahan warga karena seringnya terjadi kecelakaan yang memakan korban. Warga berharap Pemkab Tangerang bersikap tegas terhadap pelanggar peraturan bupati.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait