Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH., MKn., CLA, selaku Kepala Bagian Sekretariat & Hukum PTPN IV Regional I Medan, juga mengonfirmasi hal ini. Kami, sebagai perusahaan negara, sangat menyayangkan tindakan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang menurut kami kurang bijaksana. Permohonan kami murni untuk kepentingan negara, dan PTPN IV Regional I juga masuk dalam Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian RI No. 8 Tahun 2023. Seluruh biaya tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara sesuai aturan, sehingga seharusnya tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan pembayaran ini, tambah Christian.
Kami berharap laporan yang diajukan Kuasa Hukum kami segera ditindaklanjuti oleh Ketua Komisi Yudisial RI dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, sehingga Keputusan Bersama Ketua Komisi Yudisial RI dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dapat memberikan keadilan bagi kami sebagai perusahaan negara, tutup Christian.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait