JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Kali ini, giliran putrinya, Nazlatan Ukhra Kasuba, yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Nazlatan dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Jumat, 15 November 2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Nazlatan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Selain Nazlatan, dua saksi lain juga turut diperiksa dalam perkara yang sama, yakni Yusuf Lasinta, Direktur PT Taliabu Indonesia Mandiri, serta Hamrin Mustari, staf Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil anak Abdul Gani Kasuba lainnya, Muhammad Thariq Kasuba, pada Senin, 1 November 2024. Sama seperti Nazlatan, Thariq diperiksa sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang dalam kaitannya dengan dugaan TPPU sang ayah.
Abdul Gani Kasuba sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara. Awalnya, KPK menjeratnya dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkup Pemprov Maluku Utara. Penetapan itu dilakukan pada 20 Desember 2023.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait