JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan kecurangan dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara beserta 53 kapal yang dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa kapal-kapal yang dibeli tersebut berusia tua dan tidak sesuai spesifikasi. Namun, saat proses pemeriksaan, usia kapal-kapal tersebut dilaporkan telah dimanipulasi menjadi lebih muda.
"Kapal-kapalnya sudah tua. Saat divaluasi, umurnya dimudakan," ujar Tessa pada Jumat (15/11/2024).
Dalam akuisisi ini, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp1,27 triliun.
KPK juga menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan tidak sah dalam proses akuisisi ini, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun dan berpotensi bertambah. "Ada pihak yang diperkaya dalam transaksi akuisisi ini. Nilainya minimal Rp1,2 triliun, bisa lebih," jelas Tessa.
Namun, Tessa tidak mengungkapkan identitas pihak yang diduga menikmati keuntungan ilegal tersebut. "Hanya satu orang yang diduga menikmati uang itu. Tapi penyidik belum mengungkapkan siapa," tambahnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa kondisi fisik sejumlah kapal yang dibeli PT ASDP dari PT Jembatan Nusantara, termasuk Kapal Motor Penyebrangan (KMP) Prima Nusantara, KMP Gading Nusantara, dan KMP Marisa Nusantara.
Selain itu, KPK menyita 15 bidang tanah dan bangunan senilai ratusan miliar rupiah yang terkait dengan kasus ini. Penyitaan dilakukan saat memeriksa Adjie pada Selasa, 15 Oktober 2024.
KPK juga membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti bahwa uang hasil korupsi tersebut diubah bentuk atau dibelanjakan oleh para tersangka.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait