get app
inews
Aa Read Next : ASDP Prioritaskan Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Bukan Pembelian Kapal Bekas

KPK Selidiki Dugaan Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry, Potensi Kerugian Negara Rp1,2 Triliun

Senin, 19 Agustus 2024 | 06:09 WIB
header img
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Sabir Laluhu.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).

"Inisial dari keempat tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, dan A," kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (18/8/2024).

Tessa tidak mengungkapkan identitas lengkap para tersangka. Dia hanya menyebutkan bahwa tempus delicti atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana, terjadi selama tiga tahun, yakni antara tahun 2019 hingga 2022.

Tessa juga menjelaskan bahwa KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menyelidiki kasus di PT ASDP. Karena menggunakan Sprindik umum, ketika kasus tersebut meningkat ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut