get app
inews
Aa Read Next : Barantin Komitmen Laksanakan Reformasi Birokrasi di Seluruh Unit Kerja

ASDP Prioritaskan Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Bukan Pembelian Kapal Bekas

Selasa, 20 Agustus 2024 | 11:12 WIB
header img
Kami akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyidikan ini sesuai dengan azas praduga tak bersalah," ungkapnya

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengatakan dugaan adanya tindak  korupsi berkaitan dengan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry pada tahun  2019-2022. Akuisisi ini kini sedang diselidiki oleh KPK.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry, mengungkapkan bahwa PT ASDP  telah mengakuisisi PT Jembatan Nusantara, termasuk aset kapal yang dimiliki oleh perusahaan swasta tersebut. Harry menegaskan bahwa sejak awal, tujuan ASDP adalah mengakuisisi perusahaan, bukan sekadar membeli kapal bekas.

“Kami tidak pernah berniat untuk membeli kapal bekas. Yang kami niatkan dan yang pertama kali yang  ditawarkan PT Jembatan Nusantara adalah  penjualan perusahaan, yang mana dalam pembelian perusahaan itu  termasuk di dalamnya aset-asetnya dan termasuk utang," ujar Harry dalam pernyataan tertulisnya, Senin (19/8).

Harry  menambahkan, PT Jembatan  Nusantara memiliki utang perbankan yang tetap berjalan setelah proses akuisisi. ASDP, dalam menilai akuisisi ini, mempertimbangkan aspek bisnis seperti aset, potensi bisnis, nilai pasar, dan valuasi.

Harry memastikan bahwa ASDP telah melakukan kajian mendalam, salah satunya dengan menghitung internal rate of return (IRR) sebagai syarat akuisisi. Selain itu, dalam proses akuisisi, ASDP didampingi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut