BANTEN, iNewsTangsel.id - Calon Bupati Pandeglang nomor urut 2, Raden Dewi, menghadapi ancaman sanksi administratif dan pidana pemilu atas dugaan praktik politik uang. Dewi, yang berpasangan dengan calon Wakil Bupati Iing Andri Supriadi, dilaporkan ke Bawaslu Pandeglang atas tindakan tersebut.
Diketahui, adik ipar Bupati Pandeglang, Irna Narulita, itu diduga membagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada warga selama masa kampanye. Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah meregistrasi laporan ini dan meningkatkan statusnya menjadi temuan resmi.
"Ancaman sanksinya ada dua, yaitu sanksi administratif sesuai Pasal 37 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, serta sanksi pidana," ujar pengamat politik Syaeful Bahri, Senin (18/11/2024).
Menurut Syaeful, sanksi administratif yang bisa dikenakan mencakup pembatalan pencalonan Dewi sebagai kepala daerah. Namun, proses ini membutuhkan pembuktian yang kuat. "Jika terbukti melakukan pembagian uang, pencalonan dapat dibatalkan. Selain itu, ada potensi pelanggaran pidana," jelasnya.
Ia juga menambahkan, meski Dewi unggul dalam pemungutan suara pada 27 November 2024, hasil Pilkada tetap bisa dianulir jika Bawaslu Provinsi Banten memutuskan ia bersalah. "Meski sudah unggul, hasilnya bisa dibatalkan asal memenuhi unsur pelanggaran," kata Syaeful.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait