Namun, ia mengingatkan bahwa proses penanganan pelanggaran pemilu memiliki batas waktu yang singkat. Oleh karena itu, Bawaslu harus segera membuktikan dugaan ini dan memberikan keputusan apakah Dewi bersalah atau tidak.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi, mengonfirmasi bahwa kasus dugaan politik uang ini telah ditingkatkan statusnya menjadi temuan. "Saat ini statusnya sudah naik menjadi temuan," katanya.
Febri juga menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan unsur kejaksaan dan kepolisian, untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Kami sudah mulai melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap terlapor, pelapor, dan saksi-saksi," ujarnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait