JAKARTA, iNewsTangsel.id - Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto murni merupakan langkah nyata dalam memenuhi hak dasar masyarakat.
Oleh karena itu, Pigai menilai sangat tidak tepat jika ada pihak yang langsung melabeli atau mengategorikan program andalan pemerintah tersebut sebagai sebuah bentuk pelanggaran HAM.
"MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu Program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM," ujar Natalius Pigai dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Berlandaskan pandangan itu, Pigai melayangkan kritik terhadap pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengindikasikan adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut penilaian Pigai, tudingan dari Komnas HAM tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
"Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM. Komentar Komnas HAM jelas sangat dangkal, tidak mengerti prinsip HAM," lanjut Pigai.
Walaupun begitu, Pigai menegaskan bahwa dirinya tidak menutup diri terhadap adanya evaluasi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hanya saja, ia menggarisbawahi bahwa hasil evaluasi tersebut tidak bisa langsung dijadikan landasan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi suatu pelanggaran HAM.
"Tetapi bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu," imbuh Pigai.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
