JAKARTA, iNewsTangsel.id - Hendry Lie, bos Sriwijaya Air yang menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, terpaksa kembali ke Indonesia karena masa berlaku paspornya habis pada 27 November 2024.
Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (18/11) malam, Hendry langsung ditangkap dan dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan setelah diperiksa sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan kembali ke Indonesia karena paspornya habis masa berlakunya pada 27 November 2024," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (19/11/2024) dini hari.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait