Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut, yakni S dan PW, yang diduga menggunakan jalur lintas Sumatera-Jawa untuk mendistribusikan narkotika.
Ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara dengan masa hukuman minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait