ASN Tangsel Dipanggil Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Doni Marhendo
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN diwajibkan menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pemilu. Foto/Antonius Didik Trihatmoko, Komisioner Bawaslu Tangsel.

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memantau jalannya Pemilu 2024 untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil dan transparan. Sebagai bagian dari pengawasan ini, Bawaslu Tangsel memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangsel, Robby Cahyadi.

Pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran berupa pemasangan gambar pasangan calon incumbent, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, pada papan proyek SDA di wilayah Pamulang.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel, Antonius Didik Trihatmoko, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah untuk menjaga netralitas ASN selama proses Pemilu. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini muncul berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari media.

"Kami meminta keterangan terkait adanya gambar pada papan proyek yang menampilkan pasangan calon petahana," kata Antonius Didik saat ditemui iNewsTangsel, Selasa (26/11/2024).

Meski begitu, Didik belum dapat memberikan kepastian terkait hasil pemeriksaan awal. Ia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap kajian internal Bawaslu Tangsel.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network