ASN Tangsel Dipanggil Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Doni Marhendo
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN diwajibkan menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pemilu. Foto/Antonius Didik Trihatmoko, Komisioner Bawaslu Tangsel.

"Hasilnya belum bisa kami sampaikan karena masih menjadi bagian dari proses internal Bawaslu," jelasnya. "Ini masih dalam tahap penelusuran awal, dan setelah kajian selesai, baru bisa diputuskan apakah kasus ini dilanjutkan atau tidak," tambah Didik.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait dugaan keterlibatan ASN dalam aktivitas yang dapat memengaruhi hasil Pemilu, seperti mendukung calon tertentu atau terlibat dalam kampanye politik. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN diwajibkan menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pemilu.

Sementara itu, pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Tangsel belum memberikan tanggapan terkait pemanggilan ini. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon oleh wartawan juga belum mendapatkan respons.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network